Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung langkah pemerintah bersama Komisi X DPR RI yang tengah menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di Indonesia.
Bamsoet meyakini, di perguruan tinggi, dosen harus bisa menemukan otonomi yang lebih besar dengan jaminan kebebasan akademik yang menjamin kebebasan belajar, mengajar, dan meneliti.
Bamsoet menerangkan, salah satu tujuan berdirinya pemerintahan Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini menunjukan bahwa sektor pendidikan harus mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, ketentuan tentang dunia pendidikan terdapat dalam berbagai ketentuan perundangan, antara lain, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ada juga PP No.55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
“Hadirnya berbagai peraturan perundangan tersebut harus diakui belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan, dari mulai sistem hingga teknis tata laksana,” ujar Bamsoet, di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
sumber: https://nasional.tempo.co/read/1890724/bamsoet-dorong-pembenahan-sistem-pendidikan-nasional